Wednesday, December 19, 2012

Makalah Ilmu Ushul Fiqih



BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum ataupun keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain.
Disaat berhubungan dengan orang lain itu, ada aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga agar hbungan dengan orang lain itu terjaga kebaikannya.

Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan tuhan lewat ritual-ritual ibadah yang setiap hari dilaksanakan. Baik ibadah mahdhah maupun yang lainnya.
Islam dalam hal tidaklah berdiam diri, hal ini telah di atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuannya yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah-masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan, fiqh tidaklah membahasnya, begitu pula syari’ juga tidak menyebtkannya, terus bagaimana hukumnya?
Itulah pembahasan kita kali ini, kita akan membahas ilmu usul fiqh yang kerjanya adalah membahas dasar-dasar hukum itu bisa ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu terutama pada masalah –masalah yang kontemporer.
Semoga pembahasan ini mendapat petunjuk dari Allah sehingga memudahkan untuk membuat dan memahaminya, amin
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Ilmu Usul Fiqh?
2.      Apa saja objek dan pembahasan ilmu usul fiqh?
3.      Bagaimana Metodologi penulisan ushul fiqh?
C.       TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Agar memahami pengertian ilmu usul fiqh
2.      Agar memahami objek dan pembahasan yang ada pada ilmu usul fiqh
3.      Mengetahui metodologi penulisan ushul fiqh



Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.