Monday, January 21, 2013

Makalah KB, STERILISASI DAN IUD



Keluarga merupakan suatu kesatuan sosial yang terkecil di dalam masyarakat yang diikut oleh perkawinan yang sah. Keluarga berencana merupakan istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga seperti BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional). Program KB di Indonesia tidak dilarang oleh pemerintah, karena program KB secara tidak langsung bertujuan mengurangi/membatasi pertambahan penduduk dan memperbaiki sosial ekonomi.
KB memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga yaitu mencapai kebutuhan spiritual, biologi, dan kebutuhan sosial dari setiap keluarga.
Untuk mencapai kesejahteraan keluarga itu ada 3 cara yang penting, yaitu :
1. Mengatur/menjarangkan kehamilan/kelahiran (Spacing)
2. Memberi pengobatan kemandulan (Infertility Treatment)
3. Memberi penerangan/petunjuk dalam perkawinan (Marriage Coupling)

KB
Keluarga Berencana adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia Internasional yakni family planing atau planned parenthood, seperti Internasional Planned Parenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi KB tingkat nasional dengan kantor pusatnya di London.
KB mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab تَنْظِيْمُ الَّنْسِل (pengaturan keturunan /kelahiran). KB berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir, agar anak yang lahir dapat disambut dengan gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan beberapa anak yang dicita-citakan yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB /

Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.