Aqsamul Qur’an
BAB I
PENDAHULUAN
A. Definisi Aqsamul Qur’an
Secara etimologi aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam. Kata qasam memiliki makna yang sama dengan dua kata lain yaitu : halaf dan yamin yang berarti sumpah. Sumpah dinamakan juga dengan yamin karena kebiasaan orang Arab ketika bersumpah saling memegang tangan kanannya masing-masing.
Secara terminologi qasam didefinisikan sebagai : “Mengikatkan jiwa (hati) untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk melakukannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun keyakinan saja.”
Secara terminologi qasam didefinisikan sebagai : “Mengikatkan jiwa (hati) untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk melakukannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun keyakinan saja.”
B. Penggunaan Sumpah
Penggunaan sumpah terkait dengan mukhatabnya (obyeknya) terbagi menjadi tiga :
1. Mtidar
Yaitu apabila mukhatabnya merupakan orang yang berhati kosong, yang beium memiiiki persepsi akan pernyataan yang diterangkan padanya. Maka perkataan yang disampaikan kepadanya tidak pertu memakai penguat (ta'kid).
2. Thatabi.
Yaitu apabila mukhatabnya ragu-ragu terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan kepadanya. Perkataan untuk orang seperti ini sebaiknya diperkuat dengan suatu penguat guna menghilangkan keraguannya.
3. Inkari.
Yaitu apabita mukhatabnya mengingkari atau menqtak isi pernyataan. Perkataan untuk orang seperti ini harus disertai penguat sesuai dengan kadar keingkarannya; kuat atau lemah.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.