QAWA’ID AL-KULLIYAH
Dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku serta adat kebiasaan yang dianut masyarakat dan hasil kajian historis-sosiologis maka perlu sekali dikembangkan konsep-konsep hukum yang Islami yang bersumberkan pada al-Qur’an, hadits Rasulullah yang shahih sebagai sumber naqli ilmu pengetahuan hukum, sebagai sumber ijtihadi serta hasil musyawarah dari para ahlinya. Bagi kita yang sekarang sedang melaksanakan pembangunan, maka pengkajian konsep Islam tentang tata hukum dan perkembangan fiqih akan dapat memberikan bahan masukan dapat menghadapi tantangan masa depan pembangunan termasuk dampak negatif dalam bidang kemasyarakatan yang menyertainya.
A. Kaidah Fiqh tentang Prinsip-prinsip Ijtihad
Perlu diteliti kembali tentang arti dan cakupan prinsip maslahah (kepentingan umum), serta upaya dalam memberikan konseptualisasi kontemporer terhadap prinsip ijtihad. Syaikh Ahmad Zaky Yamami, sangatlah menakjubkan dalam orientasinya yang liberal tentang konsep maslahat dan dalam pernyataan-pernyataan yang sangat umum, akan tetapi contoh-contoh yang dikemukakannya dari perbendaharaan hukum islam klasik tidak memadahi bagi kandungan generalisasi yang dibuatnya.
Pernyataan Yamami bahwa perbedaan antara illah (alasan) dan hikmah (tujuan) suatu hukum hanya bertalian dengan aspek ibadah dan kasus-kasus sekuler, keduanya yaitu illah dan hikmah identik, dapat disepakati. Akan tetapi dalam bidang sosial tidak terdapat perbedaan antara illah dan hikmah. Dalam titik ini, tidak dapat disepakati jika bidang sosial diistilahkan sebagai sekular, karena seseorang tentu saja bisa menyatakan bahwa hukum Islam yang diperoleh dari al-Qur’an dan sunnah oleh kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyyah, misalnya sekuler selanjutnya, pembedaan antara illah dan hikmah tidak dapat dipertahankan.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.