Tuesday, December 25, 2012

Makalah ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. PENDAHULUAN
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibutktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya di bantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.

Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Alat bukti apa saja yang harus dibuktikan? Untuk selanjutnya akan dibahas pada pembahasan di bawah ini.
II. PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Alat Bukti
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara di kenal 5 macam alat bukti, yaitu :[1]
· Surat atau tulisan
· Keterangan ahli
· Keterangan saksi
· Pengakuan para pihak
· Pengetahuan hakim
1) Surat atau tulisan



Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.