Wednesday, January 2, 2013

Makalah Hukum :: ASAS-ASAS HUKUM DAGANG



Makalah Hukum :: ASAS-ASAS HUKUM DAGANG

I. PENDAHULUAN
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.


II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.


III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang



Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.