Tuesday, December 25, 2012

Makalah ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



ALAT BUKTI PADA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. PENDAHULUAN
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibutktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya di bantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.

Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Alat bukti apa saja yang harus dibuktikan? Untuk selanjutnya akan dibahas pada pembahasan di bawah ini.
II. PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Alat Bukti
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara di kenal 5 macam alat bukti, yaitu :[1]
· Surat atau tulisan
· Keterangan ahli
· Keterangan saksi
· Pengakuan para pihak
· Pengetahuan hakim
1) Surat atau tulisan



Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

Makalah AKAD NIKAH LEWAT TELEPON



AKAD NIKAH LEWAT TELEPON
PENDAHULUAN
Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki.

Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?.




Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

Makalah ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION



ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION
PENDAHULUAN
Abortus dan menstrual regulation yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Memelihara jiwa dan melindunginya di berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortusdan Menstrual regulation
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari pengertian diatas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan.



Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..
 

Wednesday, December 19, 2012

Makalah Tentang Jihad | Agama Islam



Makalah Tentang JIHAD

BAB 1

1.      LATAR BELAKANG

Sering kita mendengar kata JIHAD , dan diartikan sebagai "Perang Suci" . Hal ini tidak dapat disalahkan , namun makna kata "Perang" disini sering di-baur-kan dengan pengertian perang dalam arti fisik . Ini yang harus diluruskan .

Jihad dalam bahasa Arab bermakna "berjuang" atau "berusaha keras" , dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja , baik muslim maupun bukan muslim. Untuk itu dimakalah ini saya akan membahas apa itu jihad dalam agam islam.

2.      RUMUSAN MASALAH

Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguhmenurut syariat Islam
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

3.      BATASAN MASALAH

Disini saya akan membahas masalah sebagai berikut :
1. Definisi dan hukum Jihad
2. hakikat jihad
3. bentuk-bentuk jihad
4. jihad dan perang
5. jihad dan teroris

4.      TUJUAN

  1. memberikan pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
  2. menjelaskan tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.


Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blog Gudang Makalahmu - Kumpulan Tugas Makalah, Semoga Bermanfaat dan terus berkunjung ya..